Selasa, 12 April 2011

lingkungan fisiologi kerja

Perawat adalah tenaga profesional di bidang kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk merawat, melindungi, dan memulihkan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis, pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa. Mereka juga dapat terlibat dalam riset medis dan merawat serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan.
Menurut pendapat Doheny (1982) ada beberapa elemen peran perawat professional antara lain : dan
Pada peran , mereka diharapkan mampu :
1.    Memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga , kelompok atau masyarakat sesuai diagnosis masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai pada masalah yang kompleks.
2.    Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, mereka harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan signifikan dari klien.
Mereka menggunakan proses keperawatan untuk mengidentifikasi diagnosis, mulai dari masalah fisik sampai pada masalah psikologis.
Adapun tugas sebagai  maksudnya antara lain:
1.    Bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concern) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
2.    Mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan mampu membela hak-hak klien.
Seorang pembela klien adalah pembela dari hak-hak klien. Pembelaan termasuk didalamnya peningkatan apa yang terbaik untuk klien, memastikan kebutuhan klien terpenuhi dan melindungi hak-hak klien (Disparty, 1998 :140).
Hak-Hak Klien antara lain :
1.    Hak atas pelayanan yang sebaik-baiknya
2.    Hak atas informasi tentang penyakitnya
3.    Hak atas privacy
4.    Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
5.    Hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian tindakan.
Hak-Hak Tenaga Kesehatan antara lain :
1.    Hak atas informasi yang benar
2.    Hak untuk bekerja sesuai standart
3.    Hak untuk mengakhiri hubungan dengan klien
4.    Hak untuk menolak tindakan yang kurang cocok
5.    Hak atas rahasia pribadi
6.    Hak atas balas jasa
 yaitu proses membantu klien untuk menyadari dan mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial untuk membangun hubungan interpersonal yang baik dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang. Didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual.
Adapun peran perawat dalam hal konseling antara lain:
1.    Mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
2.    Perubahan pola interaksi merupakan "Dasar" dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
3.    Memberikan konseling atau bimbingan penyuluhan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
4.    Pemecahan masalah difokuskan pada masalah keperawatan

Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan adalah sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
Calilista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standart pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi.
Dalam pekerjaannya perawat setiap hari kontak langsung dengan pasien dalam waktu  cukup lama (6-8 jam/hari), sehingga selalu terpajan mikroorganisme patogen. Dapat menjadi pembawa infeksi dari satu pasien ke pasien lain, atau ke perawat lainnya. Harus sangat berhati-hati (bersama apoteker) bila menyiapkan dan memberikan obat-obatan antineoplastik pada pasien kanker. Selalu mencuci tangan setelah melayani pasien, melepas masker dan kap (topi perawat) bila memasuki ruangan istirahat atau ruangan makan bersama. Abortus spontan, lahir prematur dan lahir mati sering dialami perawat yang bertugas di ruang rawat inap/ bangsal perawatan Menurut hasil penelitian di Cleveland Clinic Hospital dan 22 RS di Ohio (1993-1996 di Amerika Serikat, terbanyak ditemukan cedera sprain dan strain pada perawat. Nyeri pinggang (back injuries) merupakan keluhan terbanyak dari cedera tersebutdan lebih banyak menimpa perawat wanita. Penyebabnya ditengarai adalah seringnya kerja otot statik, seperti mengangkat pasien dan kerja bergilir (work shift).
Perawat merupakan pekerja Rumah sakit yang memiliki potensi Bahaya-bahaya di rumah sakit, bahaya tersebut dapat yang dikelompokkan sebagai berikut :
1.Bahaya fisik: radiasi pengion, radiasi pengion, suhu panas, suhu  dingin, bising, getaran, pencahayaan.
2.Bahaya kimia: bahan-bahan kimia
3.Bahaya biologi: terinfeksi miroorganisme
4.Bahaya ergonomic: posisi kerja
5.Bahaya psikososial: lama bekerja, stress,dll
6.Bahaya mekanik: berasal dari mesin/alat (terjepit, terpotong, tersayat,    tertusuk benda tajam, dll)
7.Bahaya listrik: sengatan listrik, kebakaran, hubungan arus pendek,dll.

Dalam kasus “Jangan Kucilkan Daku” perawat mengalami kecelakaan kerja berupa tertusuk jarum bekas menyuntik pasien dengan gejala diduga HIV/AIDS. Adapun sebab-sebab kecelakaan kerja secara umum antara lain:
a) Penyebab langsung: kecelakaan yang bisa dilihat dan dirasakan langsung
- Unsafe conditions & sub-standard conditions (keadaan yang tidak aman pada hakekatnya dapat diamankan/diperbaiki). Biasanya karena :
§Pengaman yang tidak sempurna
§Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
§Penerangan kurang/berlebih
§Ventilasi kurang
§Iklim kerja tidak sesuai
§Getaran
§Kebisingan cukup tinggi
§Pakaian tidak sesuai
§Ketatarumahtanggaan yang buruk (poor house keeping).
- Unsafe acts & sub-standard practice (tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tata cara/prosedur aman). Biasanya karena :
§Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
§Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
§Memindahkan alat-alat keselamatan
§Menggunakan alat yang rusak
§Menggunakan alat dg cara yang salah
§Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
§Mengangkat secara salah
§Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
§Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
§Mabuk karena minuman beralkohol
§b) Penyebab dasar kecelakaan kerja: basic cause
·   - Faktor manusia
§Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
§Kurangnya pengetahuan & ketrampilan.
§Stres
Merupakan persepsi dari ancaman atau dari suatu bayangan akan adanya ketidaksenangan yang menggerakkan/menyiagakan organisme. Stres berasal dalam diri manusia dan tergantung intensitas serta lama waktunya, bila terjadi dalam kurun waktu yang lama strss dapat menganggu kesehatan dan produktivitas.
§Motivasi yang salah
§   - Faktor lingkungan
§Kepemimpinan/pengawasan kurang
§Peralatan & bahan kurang
§Perawatan peralatan yang kurang
§Standar kerja kurang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar