Selasa, 12 April 2011

lingkungan fisiologi kerja

Perawat adalah tenaga profesional di bidang kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk merawat, melindungi, dan memulihkan orang yang luka atau pasien penderita penyakit akut atau kronis, pemeliharaan kesehatan orang sehat, dan penanganan keadaan darurat yang mengancam nyawa. Mereka juga dapat terlibat dalam riset medis dan merawat serta menjalankan beragam fungsi non-klinis yang diperlukan.
Menurut pendapat Doheny (1982) ada beberapa elemen peran perawat professional antara lain : dan
Pada peran , mereka diharapkan mampu :
1.    Memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga , kelompok atau masyarakat sesuai diagnosis masalah yang terjadi mulai dari masalah yang bersifat sederhana sampai pada masalah yang kompleks.
2.    Memperhatikan individu dalam konteks sesuai kehidupan klien, mereka harus memperhatikan klien berdasarkan kebutuhan signifikan dari klien.
Mereka menggunakan proses keperawatan untuk mengidentifikasi diagnosis, mulai dari masalah fisik sampai pada masalah psikologis.
Adapun tugas sebagai  maksudnya antara lain:
1.    Bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concern) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
2.    Mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan mampu membela hak-hak klien.
Seorang pembela klien adalah pembela dari hak-hak klien. Pembelaan termasuk didalamnya peningkatan apa yang terbaik untuk klien, memastikan kebutuhan klien terpenuhi dan melindungi hak-hak klien (Disparty, 1998 :140).
Hak-Hak Klien antara lain :
1.    Hak atas pelayanan yang sebaik-baiknya
2.    Hak atas informasi tentang penyakitnya
3.    Hak atas privacy
4.    Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
5.    Hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian tindakan.
Hak-Hak Tenaga Kesehatan antara lain :
1.    Hak atas informasi yang benar
2.    Hak untuk bekerja sesuai standart
3.    Hak untuk mengakhiri hubungan dengan klien
4.    Hak untuk menolak tindakan yang kurang cocok
5.    Hak atas rahasia pribadi
6.    Hak atas balas jasa
 yaitu proses membantu klien untuk menyadari dan mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial untuk membangun hubungan interpersonal yang baik dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang. Didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual.
Adapun peran perawat dalam hal konseling antara lain:
1.    Mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
2.    Perubahan pola interaksi merupakan "Dasar" dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
3.    Memberikan konseling atau bimbingan penyuluhan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
4.    Pemecahan masalah difokuskan pada masalah keperawatan

Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan adalah sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut, keperawatan adalah menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk bertindak.
Calilista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keperawatan adalah upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standart pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi.
Dalam pekerjaannya perawat setiap hari kontak langsung dengan pasien dalam waktu  cukup lama (6-8 jam/hari), sehingga selalu terpajan mikroorganisme patogen. Dapat menjadi pembawa infeksi dari satu pasien ke pasien lain, atau ke perawat lainnya. Harus sangat berhati-hati (bersama apoteker) bila menyiapkan dan memberikan obat-obatan antineoplastik pada pasien kanker. Selalu mencuci tangan setelah melayani pasien, melepas masker dan kap (topi perawat) bila memasuki ruangan istirahat atau ruangan makan bersama. Abortus spontan, lahir prematur dan lahir mati sering dialami perawat yang bertugas di ruang rawat inap/ bangsal perawatan Menurut hasil penelitian di Cleveland Clinic Hospital dan 22 RS di Ohio (1993-1996 di Amerika Serikat, terbanyak ditemukan cedera sprain dan strain pada perawat. Nyeri pinggang (back injuries) merupakan keluhan terbanyak dari cedera tersebutdan lebih banyak menimpa perawat wanita. Penyebabnya ditengarai adalah seringnya kerja otot statik, seperti mengangkat pasien dan kerja bergilir (work shift).
Perawat merupakan pekerja Rumah sakit yang memiliki potensi Bahaya-bahaya di rumah sakit, bahaya tersebut dapat yang dikelompokkan sebagai berikut :
1.Bahaya fisik: radiasi pengion, radiasi pengion, suhu panas, suhu  dingin, bising, getaran, pencahayaan.
2.Bahaya kimia: bahan-bahan kimia
3.Bahaya biologi: terinfeksi miroorganisme
4.Bahaya ergonomic: posisi kerja
5.Bahaya psikososial: lama bekerja, stress,dll
6.Bahaya mekanik: berasal dari mesin/alat (terjepit, terpotong, tersayat,    tertusuk benda tajam, dll)
7.Bahaya listrik: sengatan listrik, kebakaran, hubungan arus pendek,dll.

Dalam kasus “Jangan Kucilkan Daku” perawat mengalami kecelakaan kerja berupa tertusuk jarum bekas menyuntik pasien dengan gejala diduga HIV/AIDS. Adapun sebab-sebab kecelakaan kerja secara umum antara lain:
a) Penyebab langsung: kecelakaan yang bisa dilihat dan dirasakan langsung
- Unsafe conditions & sub-standard conditions (keadaan yang tidak aman pada hakekatnya dapat diamankan/diperbaiki). Biasanya karena :
§Pengaman yang tidak sempurna
§Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
§Penerangan kurang/berlebih
§Ventilasi kurang
§Iklim kerja tidak sesuai
§Getaran
§Kebisingan cukup tinggi
§Pakaian tidak sesuai
§Ketatarumahtanggaan yang buruk (poor house keeping).
- Unsafe acts & sub-standard practice (tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tata cara/prosedur aman). Biasanya karena :
§Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
§Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
§Memindahkan alat-alat keselamatan
§Menggunakan alat yang rusak
§Menggunakan alat dg cara yang salah
§Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
§Mengangkat secara salah
§Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
§Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
§Mabuk karena minuman beralkohol
§b) Penyebab dasar kecelakaan kerja: basic cause
·   - Faktor manusia
§Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
§Kurangnya pengetahuan & ketrampilan.
§Stres
Merupakan persepsi dari ancaman atau dari suatu bayangan akan adanya ketidaksenangan yang menggerakkan/menyiagakan organisme. Stres berasal dalam diri manusia dan tergantung intensitas serta lama waktunya, bila terjadi dalam kurun waktu yang lama strss dapat menganggu kesehatan dan produktivitas.
§Motivasi yang salah
§   - Faktor lingkungan
§Kepemimpinan/pengawasan kurang
§Peralatan & bahan kurang
§Perawatan peralatan yang kurang
§Standar kerja kurang

MANAJEMEN MUTU DAN AADMINISTRASI RUMAHSAKIT

-Rumah sakit (hospital) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya juga tempat pusat terapi dan diagnosis.
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit, yaitu :
·         Melaksanakan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis,
·         Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman
·         Melaksanakan pelayanan medis khusus
·         Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi
·         Melaksanakan pelayanan kedokteran sosial
·         Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan
·         Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (observasi)
·         Melaksanakan pelayanan rawat inap
·         Melaksanakan pelayanan administratif
·         Melaksanakan pendidikan para medis
·         Membantu pendidikan tenaga medis umum
·         Membantu pendidikan tenaga medis spesiali
·         Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan
·         Membantu kegiatan penyelidikan epidemiologi



1.Tipe Rumah Sakit Di Indonesia
Jika di tinjau dari kemapuan yang dimiliki rumah sakit di Indonesia dibedakan atas lima macam, yaitu :
1.      Rumah Sakit Tipe A
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
2.       Rumah Sakit Tipe B
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yabg menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
3.       Rumah Sakit Tipe C
Adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
4.       Rumah Sakit Tipe D
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi.Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
5.       Rumah Sakit Tipe E
Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja.Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak (Bidanku Sahabatku).
-Persyaratan
Rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk Badan Hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
-Sumber Daya Manusia
Rumah sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga non kesehatan. Tenaga medis yang melakukan praktek kedokteran di rumah sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
-Peralatan
Peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang. Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang. Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
-Jenis dan Klasifikasi
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, rumah sakit dikategorikan sebagai rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Berdasarkan pengelolaannya, rumah sakit dapat dibagi menjadi rumah sakit publik dan rumah sakit privat. Rumah sakit publik dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
Rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat dialihkan menjadi rumah sakit privat. Rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
-Klasifikasi
Klasifikasi rumah sakit umum terdiri atas: rumah sakit umum kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D. klasifikasi rumah sakit khusus terdiri atas: rumah sakit khusus kelas A, kelas B, dan kelas C.
-Perizinan
Izin rumah sakit kelas A dan rumah sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Propinsi, rekomendasi dari instansi yang melaksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.
Izin rumah sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Propinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Izin rumah sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota.
Kewajiban Rumah Sakit
  • Menjaga, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
  • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
  • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
  • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital law).
  • Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas.
  • Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.


Hak Rumah Sakit
  • Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi rumah sakit.
  • Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
  • Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Pasien
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion).
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik.

Akreditasi
·         Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit, wajib dilaksanakan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Akreditasi rumah sakit dilakukan oelh suatu lembaga independen baik dari dalam mapun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Keselamatan Pasien
·         Rumah sakit wajib menerapkan standar pelayanan pasien. Rumah sakit melaporkan kegiatan kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
Perlindungan Hukum
·         Rumah sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran.
·         Pasien dan atau keluarga yang menuntut rumah sakit dan menginformasikannya melalui media massa dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.
Pembiayaan
·         Pembiayaan rumah sakit dapat bersumber dari penerimaan rumah sakit, anggaran pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran pemerintah daerah, subsidi pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pola Tarif
·         Menteri menetapkan pola tarif nasional. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku untuk rumah sakit di propinsi yang bersnagkutan.
·         Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif mekasimal. Besaran tarif kelas III rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pendapatan
·         Pendapatan rumah sakit publik yang dikelola pemerintah dan pemerintah daerah digunakan secara langsung seluruhnya untuk biaya operasional rumah sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau pemerintah daerah.

Pembinaan dan Pengawasan
·         Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dewan Pengawas
·         Pemilik rumah sakit dapat membentuk dewan pengawas rumah sakit. Dewan pengawas rumah sakit merupakan suatu unit non strukturalyang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada pemilik rumah sakit.
Badan Pengawas
·         Pembinaan dan pengawasan rumah sakit dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
·         Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia merupakan unit non struktural di kementerian yang bertanggungjawab di bidang kesehatan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
·         Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang. Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
Pidana
·         Setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit yang tidak memiliki izin akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan tiga kali lipat dari padana denda.

3.Definisi Formularium Rumah Sakit
Formularium rumah sakit adalah dokumen yang selalu diperbaharui secara terus menerus, yang berisi sediaan-sediaan obat yang terpilih dan informasi tambahan penting lainnya yang merefleksikan pertimbangan klinik mutakhir staf medik rumah sakit.Formularium ini berisi kumpulan obat yang menjadi standar dalam terapi ke pasien di rumah sakitnya.

- Isi Formularium
Isi formularium meliputi :
Informasi umum prosedur dan kebijakan rumah sakit tentang obat yang meliputi:

1. Prosedur dan kebijakan formularium termasuk penggunaan obat dan prosedur untuk menambah obat baru dalam formularium.
2. Uraian singkat tentang tim farmasi dan terapi termasuk anggota-anggotanya, tanggung jawab dan kegiatannya.
3. Peraturan rumah sakit tentang penulisan resep, peracikan dan pemberian obat mencakup penulisan order obat, singkatan, prosedur dan kebijakan tentang kesetaraan generik dan terapetik, penghentian obat secara otomatis, order obat secara lisan, penggunaan obat sendiri oleh penderita, obat sendiri yang dibawa sendiri dari rumah, dan lain sebagainya.
4. Prosedur pelayanan kefarmasian, misalnya jam kerja IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit), kebijakan pemberian obat untuk penderita rawat jalan, kebijakan harga obat, prosedur distribusi, obat untuk rawat inap dan lain-lain.
4.JOIN COMISSION INTERNASIONAL
Di Amerika Serikat, kelompok akreditasi paling dikenal adalah Joint Commission International (JCI). Mereka telah memeriksa dan akreditasi sarana pelayanan kesehatan dan rumah sakit di luar Amerika Serikat sejak tahun 1999. rumah sakit internasional yang saat ini melihat mendapatkan akreditasi internasional sebagai cara untuk menarik pasien Amerika.
 Joint Commission International adalah relatif Komisi Bersama di Amerika Serikat. Keduanya sektor swasta independen tidak-untuk organisasi nirlaba yang mengembangkan secara nasional dan diakui secara internasional standar dan prosedur untuk membantu meningkatkan perawatan pasien dan keselamatan. Mereka bekerja dengan rumah sakit untuk membantu mereka memenuhi standar Komisi Bersama untuk perawatan pasien dan kemudian akreditasi rumah sakit yang memenuhi standar.
           
5.STANDAR PELAYANAN MINIMAL
- Pengertian Umum SPM : Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.Juga merupaklan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum kepada masyarakat.
Maksud dan tujuan SPM
Standar pelayanan minimal ini dimaksudkan agar tersedianya panduan bagi daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggung jawaban penyelenggaraan standar pelayanan minmal rumah sakit. 
6.PATIENT SAFETY
Pengertian Patinet Safety
Reduksi danmeminimalkan tindakan yang tidak aman (unsafe actions) dalam system pelayanan kesehatan sebisa mungkin melalui praktik yang terbaik untuk mencapai luaran klnis yang optimum.Atau Upaya-upaya yang dirancang untuk mencegah “adverse outcomes” sebagai akibat “clinical error” sebagai akibat dair “unsafe action” dan “latent conditions”.
Tiga kegiatan yang saling melengkapi dalam mewujudkan keselamatan pasien:
- mencegah errors
- Membuat erros mudah dilihat
- Meminimalkan akibat dari error

7.Malcolm Baldrige National Quality Award adalah sejenis penghargaan tahunan yang diberikan oleh pemerintah Amerika Serikat (melalui Department of Commerce) kepada setiap organisasi di negara USA – baik profit dan non profit – yang dianggap mencapai kinerja yang unggul nan ekselen. Nama Malcolm Baldrige sendiri diambil dari nama mantan Menteri Perdagangan AS yang menginisiasi kegiatan penghargaan ini. Sejak diperkenalkan pada tahun 1988, penghargaan tahunan ini telah memberikan kontiribusi yang signifikan bagi peningkatan mutu dan kinerja bisnis beragam perusahaan disana.

8.BLUD dan Regulasinya( BADAN LAYANAN UMUM DAERAH)
(1) BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan
(2) Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran)
 (3) Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan
 (4) Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa BLUD masuk dalam perangkat pemerintah daerah yang bersifat quasi public goods.

9.SERVICE EXELLENCE
            Service exelence(pelayanan prima),definisi pelayanan prima mengandung tiga hal pokok,yaitu adanya pendekatan sikap yag berkaitan dengan kepedulian kepada pelanggan,upaya melayani dengan tindakan yang terbaik dan ada tujuan untuk memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada standar layanan tertentu.
10.CLINICAL PATHWAYS
Pengertian
Clinical pathway merupakan pedoman kolaboratif untuk merawat pasien yang berfokus pada diagnosis, masalah klinis dan tahapan pelayanan. Clinical pathway menggabungkan standar asuhan setiap tenaga kesehatan secara sistematik. Tindakan yang diberikan diseragamkan dalam suatu standar asuhan, namun tetap memperhatikan aspek individu dari pasien.



Tujuan Clinical Pathway
Tujuan dari penerapan clinical pathway adalah menjamin tidak ada aspek-aspek penting dari pelayanan yang dilupakan. Clinical pathway memastikan semua intervensi dilakukan secara tepat waktu dengan mendorong staf klinik untuk bersikap pro-aktif dalam perencanaan pelayanan.Clinical pathway diharapkan dapat mengurangi biaya dengan menurunkan length of stay, dan tetap memelihara mutu pelayanan.


Referensi:
-Mediakom edisi XX Oktober 2009